-1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Praktisi Hukum Minta Kejati Papua Barat Telusuri Aset Ketua, Bendahara dan Sekretaris KONI Papua Barat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Praktisi Hukum Yan Christian Warinussy meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk juga menelusuri aset Ketua Harian, Sekretaris Dan Bendahara KONI Papua Barat.

Yan Warinussy mengatakan, informasi sejauh ini, telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh Asintel Kejati Papua Barat

“Tetapi kita sampai hari ini belum dengar kemajuannya, progresnya seperti apa. Karena kasus ini jelas dananya sangat besar dan para mantan pengurus KONI yang sudah demisioner kan sudah di periksa,” ungkap Ketua LP3BH ini.

Ia memandang perlu Kejati Papua Barat untuk memantau dari sisi aset pengurus KONI Papua Barat.

Ia mencontohkan kasus yang serupa terjadi pada era kepemimpinan almarhum Yan Renwarin sebagai ketua harian saat itu.

“Kan semua asetnya diperiksa termasuk istrinya juga ikut diperiksa dan dipertanyakan. Waktu itu saya jadi kuasa hukum beliau (almarhum Yan Renwarin) dan proses pemeriksaan itu pada akhirnya tidak terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, tetapi lebih kepada Tipikor murni,”beber Warinussy

Kemudian hal yang berbeda dihadapi mantan bendahara KONI saat itu, Alberth Rombe pemeriksaan dilakukan hingga ke semua asetnya.

“Dan beliau dipidana dengan hukuman yang cukup berat karena terbukti TPPU nya sehingga ada beberapa asetnya yang kemudian akhirnya disita,”tuturnya

Untuk itu dipandang perlu, penyelidik untuk mengecek kembali aset -aset pengurus KONI dimaksud, apakah diperoleh pada saat sebelum menjabat pengurus KONI atau sesudah menjabat sebagai pengurus KONI.

Jika ditemukan itu diperoleh sebelumnya, tentu akan menjadi lebih jelas, tetapi jika terbukti aset itu ada setelah yang bersangkutan menjadi pengurus di KONI.

“Maka pasti nanti dicek dari mana aliran dana itu berasal apakah uang pribadi atau dugaan keras dari uang Rp 67 miliar itu yang ada mengalir ke tangan Bendahara atau istrinya atau simpanannya misalnya atau yang lainnya,”tandasnya

“Itu yang harus ditelusuri saya kira pak penyelidik yang ada di Kejati sudah tahu hal itu. Aset seperti
Rumah, tanah semua itu harus ditelusuri,”cetus Warinussy

Ia menuturkan, dalam hal ini, bukan asas praduga tak bersalah, tetapi yang harus di gunakan penyelidik adalah asas terduga bersalah.

“Jadi menduga keras yang bersangkutan bersalah beda dengan yang kami para pengacara pegang dalam memberikan bantuan hukum kepada seseorang yang kami tekankan itu tidak boleh curiga orang sembarang pra duga tak bersalah. Tetapi penyelidik berbeda, yang digunakan adalah asas terduga bersalah,”imbuhnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta