AdatDPD RIKab Teluk BintuniPemprov PB

Praktik Perizinan Investasi Di Papua Barat Harus Libatkan Lembaga Adat

BINTUNI,JAGATPAPUA.com– Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr.Filep Wamafma menilai Praktik perizinan investasi di sejumlah daerah di Papua Barat masih mengesampingkan keterlibatan kelembagaan adat.

Dalam sejumlah kasus, lembaga adat seperti dewan adat, LMA, maupun kepala suku tidak dilibatkan sejak awal proses investasi. Padahal, Undang-Undang Otonomi Khusus sebenarnya mengatur keterlibatan masyarakat adat dalam kegiatan investasi, meskipun mekanisme pelaksanaannya belum diatur secara rinci.

“Seringkali lembaga adat baru dilibatkan ketika terjadi konflik. Padahal seharusnya mereka dilibatkan sejak awal, misalnya dalam proses penyusunan AMDAL dan proses persetujuan investasi, sehingga keterlibatan itu benar-benar nyata,”tegasnya.

Ia juga menyentil persoalan implementasi alokasi 10 persen dana bagi hasil (DBH) migas bagi masyarakat adat yang hingga kini belum berjalan optimal. Pemerintah daerah, kata dia, mengakui masih mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya karena pengaturan teknis dalam sistem keuangan daerah belum jelas.

Menurut Filep, hal tersebut menjadi masukan penting untuk mendorong revisi terbatas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana otonomi khusus dan mekanisme keuangan bagi masyarakat adat.

Selain itu, ia menyoroti keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja turut berdampak pada berkurangnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola perizinan investasi maupun kebijakan terkait sumber daya alam.

“Banyak kewenangan daerah yang kemudian ditarik ke pemerintah pusat. Akibatnya pemerintah kabupaten tidak memiliki peran signifikan dalam mengatur berbagai hal yang langsung bersentuhan dengan masyarakat adat,” ujarnya.

Sebagai Senator Papua Barat, Filep menegaskan pihaknya akan terus mendorong pemerintah pusat agar memberikan perhatian khusus kepada Papua sebagai daerah otonomi khusus.

Kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat adat, lebih lanjut Senator FW bahwa baik dari sisi regulasi maupun kebijakan keuangan, seharusnya memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Papua adalah daerah khusus, sehingga kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat seharusnya juga memiliki standar khusus, termasuk dalam perencanaan anggaran. Tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar umum keuangan negara,” kata Filep.

Dengan kewenangan tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam merencanakan program dan anggaran yang benar-benar berpihak pada masyarakat adat.(jp/ctr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta