MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan PPS diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit) pada tanggal 18 Juli-13 Agustus 2020 maupun saat pemungutan dan penghitungan suara nanti.
Plh Sekretaris KPU Papua Barat, Rustam Effendi menyebut, kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PilkadaSerentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.
“Para petugas itu wajib memakai APD yang lebih lengkap, seperti sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield) saat melaksanakan Coklit,” ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Kata dia, ada beberapa KPU yang sudah melakukan pengadaan APD untuk mengimplementasikan surat edaran tetsebut. Meski demikian, untuk 9 KPU di Kabupaten/Kota di Papuw Barat yang melaksanakan Pemilu, akan ada bantuan APD yang bersumber dari APBN.
“Untuk PPDP, mereka akan dilengkapi, face shield handsainitizer, sarung tangan plastik, masker dan tisu kering. Sedangkan untuk PPS dilengkapi masker masing-masing 4 pcs, handsainitizer, cairan dan perangkat penyemprotan disinfektan, sabun cuci ples ember berkerang,” ujarnya.
“APD yang sama juga untuk Komisioner dan petugas KPU diberikan masker 4 pcs , sabun mencuci tangan, handsainitizer, dan cairan disinfektan sementara untuk tempat mencuci tangan sudah disiapkan empat westafel di depan Kantor KPU Manokwari. Pnyelenggara pemilu juga diberikan vitamin,” tambahnya. (Alb)