MANSEL, JAGATPAPUA.com – Kepolisian Sektor Ransiki, Manokwari Selatan (Mansel), mengerebek lokasi penjualan minuman keras (miras), di sebuah rumah makan di Kampung Sabri, Rabu (13/5/2020) sore.
Penggrebekan yang dipimpin Kapolsek Ransiki, Iptu Otto Woff tersebut berhasil mengamankan 21 botol miras cap tikus yang disimpan dalam kamar mandi.
“Saat penggerebekan, pemilik warung sangat kooperatif atau tidak melawan,” kata Kapolsek, Iptu Otto Woff.
Selanjutnya barang bukti 21 botol miras yang dikemas dalam botol Aqua 600 mili, beserta pemiliknya diamankan ke Mapolsek guna kepentingan penyelidikan lanjutan.(nae)