HeadlineHukum & KriminalPolda Papua BaratPolresta Manokwari

Polresta Manokwari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART, 22 Adegan Diperagakan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Wisma Jaya, Pasar Wosi Manokwari, Kamis (22/1/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan kurang lebih 22 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kekerasan hingga rencana pemakaman korban.

Wakasat Reskrim Polresta Manokwari, Syarif Maruapey, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus menguatkan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Pada hari ini kami melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan ART di Wisma Jaya. Kurang lebih terdapat 22 adegan yang diperagakan, mulai dari kekerasan awal berupa pemukulan menggunakan sapu, kemudian korban dibekap dengan bantal, hingga adanya rencana pemakaman di wilayah Pasir Putih,” ujar Syarif kepada wartawan.

Ia menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan berupaya secepat mungkin menyelesaikan tahap satu, termasuk pemeriksaan ahli. Seluruh proses tetap kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.

Terkait penerapan pasal, Syarif menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih menerapkan pasal yang sama sebagaimana disampaikan pada rilis awal.

“Sementara pasal yang diterapkan masih tetap sama, kurang lebih ada 10 pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka. Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada penambahan pasal, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Polresta Manokwari berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan.

“Penyidikan ini kami lakukan secara terbuka. Rekan-rekan media dapat terus mengikuti perkembangannya, dan setelah tahap satu nanti kami membuka ruang koordinasi untuk penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya.(jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta