Kab FakfakPolda Papua Barat

Polres Fakfak Berhasil Fasilitasi Pembukaan Palang Pipa Air Dan Amankan Situasi

FAKFAK,JAGATPAPUA.com–Bertempat di Kampung Air Besar Distrik Fakfak Tengah, personel Polres Fakfak bergerak cepat merespons aksi pemalangan kran pipa air, kolam renang Air Besar, dan persemayaman Dinas Perkebunan yang dilakukan oleh keluarga pemilik hak ulayat Marga Komber Tonggo pada Sabtu (9/8/2025) siang.

Sekitar pukul 14.00 WIT, Polres Fakfak menerima informasi adanya aksi pemalangan yang dipimpin oleh tokoh adat Marga Komber Tonggo dan diikuti oleh sekitar 15 orang warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kanit Tipidter dan Tipidkor Sat Reskrim, bersama piket Pawas dan personel penjagaan segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di TKP pukul 14.45 WIT, petugas langsung melakukan mediasi dan negosiasi dengan pihak keluarga. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan keluarga menyampaikan alasan pemalangan sebagai bentuk protes atas belum adanya tanggapan dari pemerintah daerah terkait tuntutan hak ulayat yang telah disampaikan sejak Januari 2025.

Melalui pendekatan persuasif, Polres Fakfak berhasil meyakinkan pihak keluarga untuk membuka pemalangan dengan sistem buka-tutup setiap tiga jam, sembari menunggu pertemuan resmi dengan Bupati Fakfak yang dijadwalkan pada Senin mendatang.

Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana,SE,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos, M.H menyampaikan bahwa langkah cepat personel merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah.

“Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif, mendengar aspirasi masyarakat, dan membantu mencari solusi terbaik agar permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur dialog,” ujarnya.

Hingga pukul 16.00 WIT, situasi di lokasi pemalangan terpantau aman dan terkendali. Seluruh personel kembali ke Mako Polres Fakfak dengan hasil mediasi yang disepakati oleh kedua pihak.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta