HeadlineHukum & KriminalPolda Papua BaratPolresta Manokwari

Polisi Ungkap Motif Yahya Himawan Lenyapkan Nyawa Aresty Gunar Tinarda

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Kasus Pembunuhan seorang wanita (38) yang ditemukan di dalam Septic Tank salah satu Rumah di Jln. Reremi Puncak Manokwari terungkap. Polisi berhasil menangkap tersangka Yahya Himawan (29) dan mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Kasus tragis yang terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIT ini melibatkan tersangka tunggal Yahwa Himawan alias Gamblong (29), seorang tukang bangunan.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan S.I.K dalam Press Conference, Rabu (12/11/2025) di Mapolresta menjelaskan berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan tersangka, motif pembunuhan ini terjadi akibat tersangka stres karena kalah dalam judi Online.

“Niat tersangka muncul untuk melakukan perampokan di rumah korban pada hari Minggu, 9 November 2025. Motif utama kejahatan ini adalah himpitan ekonomi akibat kekalahan judi slot online. Tersangka, yang pada Sabtu, 8 November 2025, baru menerima upah kerja sebesar Rp3.300.000, telah menghabiskan seluruh uang tersebut untuk bermain judi slot dan mengalami kekalahan total,”ungkap Kombes Ongky

Karena bingun cara mendapatkan uang lagi, tersangka merencanakan perampokan. Ia memilih rumah korban karena sebelumnya pernah bekerja merehab rumah kontrakan milik korban, sehingga ia mengetahui situasi rumah yang sepi apalagi pada pagi hari.

Pada hari Senin, 10 November 2025, tersangka mendatangi rumah korban dengan dalih ingin memeriksa keramik yang ia pasang, yang menurutnya rusak. Meski korban menyangkal adanya kerusakan, tersangka tetap mendesak untuk masuk.

Setelah diizinkan masuk, tersangka yang membawa pisau dari tempat kerjanya, langsung menodong korban dan meminta uang sebesar Rp1.000.000.

“Saat ditodong, korban bukannya menyerah, malah berteriak minta tolong. Hal ini membuat tersangka panik,” terang Kapolresta.

Tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Saat korban sempat berteriak kembali, tersangka langsung menikam korban sebanyak 3 (tiga) kali di bagian dada sebelah kiri.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga memukul korban lebih dari 3 (tiga) kali di bagian wajah dan menutup mulut korban dengan tangan kanan hingga korban tidak bersuara lagi dan menghembuskan napas terakhir.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka berupaya menghilangkan jejak. Ia sempat pergi ke Indomaret untuk mencari kantong plastik besar berwarna hitam, namun kantong tersebut sudah habis terjual.

Tersangka akhirnya kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil kain hitam dan karung beras berwarna oranye. Ia kemudian kembali ke rumah korban dan memasukkan jasad korban ke dalam kotak kontainer (box container) di kamar korban yang dilapisi kain hitam, lalu membawa jasad tersebut ke rumah tempat tersangka bekerja.

Dari peristiwa itu Polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti Dari TKP berupa, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit tab, 1 unit kamera mini, 2 buah jam tangan (termasuk smartwatch), 1 buah dompet, 1 buah container box (dalam keadaan terbakar), dan 1 unit mobil pick-up hitam.
Selain itu, 1 buah baju, 1 buah sweater, 1 buah dompet, 1 buah tas ransel hijau, 1 buah pisau, dan 1 buah sangkur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan. Serta pasal 365 ayat (3) KUH Pidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman mati , kurungan penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta