MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polisi berhasil mengungkap misteri pembunuhan ibu muda Sumiati Rimauli Simanullang (34 tahun), yang ditemukan tewas di semak-semak hutan Sowi Gunung, Manokwari, bulan Maret lalu.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dengan motif pembunuhan dendam/sakit hati.
Pelaku berinisial DI (28 tahun), yang beralamat di Jalan Trikora Wosi Rendani, ditangkap pada Rabu (1/7/2020), sekitar pukul 01.15 WIT.
“Sudah ditangkap (pelakunya) dan sekarang ditahan oleh tim Reskrim Polres Manokwari,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, melalui pesan Whatsapp, Senin (6/7/2020).
Kabid Humas mengatakan berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat gagal pernapasan. Ini juga didasarkan hasil labfor dimana modus pelaku menyuntikan cairan berwana hitam ke korban sebanyak 5 kali.
“Sutikan cairan hitam dileher kiri sebanyak 2 kali dan leher kanan 2 kali, serta 1 kali didada, yang menurut hasil labfor, cairan ini dapat mengakibatkan luka bakar pada tubuh,” sebut Kabid Humas.
Kabid Humas juga mengatakan akibat perbuatannya pelaku disangkalkan dengan pasal 338 KUHP atau 340 KUHP.
“DI ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi 2 alat bukti dan di tahan di Polres Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kabid Humas.(red)