Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Pembawa Ganja di Anggori Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com — Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Khusus (Teamsus) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Anggori, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (11/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K.
Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba dan Teamsus menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Anggori, Kelurahan Amban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta profiling terhadap terduga pelaku.
Setelah mengantongi ciri-ciri serta identitas awal, tim kemudian bergerak ke lokasi yang telah dipantau sebelumnya dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial KAR (26), OGM (18), NM (21), dan KG (20).
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang juga diduga berisi ganja, satu plastik besar warna hitam putih, satu dompet warna coklat hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Xiaomi Redmi 14C warna midnight black dan Vivo Y01 warna abu-abu gelap.
Selanjutnya, para terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Ia berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan call center 110 Polresta Manokwari. (jp/jn)






