MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polisi mengamankan 3 orang dari penggerebekan industri rumahan minuman keras (miras) di Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubuh.
Penggrebekan yang dilakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Papua Barat, TNI, Sabhara, Provos Polda dan Satpol PP ini didua lokasi, Kamis (11/7/2019) sore.
Pertama di kios warga di Kampung Warkapi, dan kedua disebuah digubuk didalam hutan. Bahkan untuk mencapai lokasi tersebut petugas menggunakan kendaraan roda dua tipe trail.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kompor, bahan baku yang digunakan untuk produksi, serta minuman oplosan jenis Cap Tikus (CT) siap edar.
“Tiga orang yang diamankan, seorang perempuan NS (24), dua laki-laki AS (35) dan ZF (22),” kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas AKBP Mathias Y Krey.
Mathias menuturkan 3 tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 135 UU RI No.18 Thn 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Barang bukti yang diamankan, CT siap edar 185 liter, 4 buah kompor, bahan baku 20 liter dan barang bukti yang dimusnahkan di tempat 1.020 liter,” tutup Mathias.(red)