MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manokwari, mencatat sembilan adegan pada reka ulang kasus pembuhunan FR, seorang pemuda dalam aksi bentrok dua kelompok warga di Kelurahan Amban, Manokwari Barat, (18/4/2021) lalu.
Dalam sembilan adegan tersebut tersangka memperagakan sejak kedatangan dia bersama satu rekannya di TKP hingga peragaan saat menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang.
“Reka ulang itu tidak digelar di tempat kejadian perkara atau TKP, namun digelar di halaman Polres Manokwari untuk menghindari kerumunan warga di masa Pandemi COVID-19,” kata Kepala Kanit Idik II Satreskrim Polres Manokwari, Bripka Aslam Kasiran, Kamis (24/6/2021)
Polisi sebut Aslam, juga mempertimbangkan keamanan AW, serta menjaga kondusifitas lingkungan ketika tersangka dihadirkan di TKP Jalan Angkasa Mulyono Kelurahan Amban.
“Alasan protokol kesehatan dan kondusifitas lingkungan ini, sehingga kami tidak melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Ia mengatakan sembilan adegan yang sudah diperagakan itu untuk melengkapi berkaras perkara tersangka AW sebelum dilimpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Hasil rekonstruksi ini akan menambah bahan keterangan pada berkas perkara tersangka AW, untuk diserahkan ke Jaksa dalam waktu dekat ini,” ungkap Aslam.
Adapun penerapan pasal pidana yang disangkakan terhadap tersangka AW yaitu Pasal 338 KHUP tentang pembuhunan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aslam mengatakan bahwa proses rekonstruksi berjalan aman dan damai, semua anggota Satreskrim menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Corona.
“Anggota kami patuh protokol kesehatan selama proses rekonstruksi berlangsung hingga selesai dengan aman,” tutupnya.(jp/adv)