8.9 C
Munich
Jumat, September 20, 2024

Polda Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Seberat 16,131 Gram Di Kota Sorong

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat menetapkan MR sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap di Sorong Papua Barat Daya saat mengambil narkoba jenis sabu seberat 16,131 gram, pada (26/7/2024).

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu Selasa (30/7/2024)., mengatakan tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dan dinyatakan positif.

“Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methamphetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja,”kata Indra Napitupulu

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.

“Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu,” kata Napitupulu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menyebut, narkoba jenis sabu diperoleh tersangka dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.

“Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Ongky.

Saat ini, kata Kabid Humas, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba setelah tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat maupun Papua Barat Daya untuk berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba karena berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan masyarakat.

“Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba,” ucap Ongky Isgunawan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta