Hukum & Kriminal

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Ganja dengan Berat 112,4 gram

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Senin (16/6/2025)

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan, di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat, dan turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari serta BNN Provinsi Papua Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka pertama, RW, diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 50,14 gram. Sedangkan tersangka kedua, SA, ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 62,26 gram. Total barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 112,4 gram.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat serta wujud nyata dalam menegakkan hukum secara transparan.

Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Papua Barat, ungkap Kabid Humas.

Polda Papua Barat juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya, guna menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman zat terlarang.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta