Hukum & KriminalPolda Papua Barat

Polda Papua Barat Gelar Rapat Penjelasan Hasil Tim Pencarian Fakta Bersama Keluarga

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha memimpin rapat penyampaian hasil Tim Pencarian Fakta terkait penanganan aksi demonstrasi yang terjadi di depan Hotel Swisbel Manokwari. Rapat berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Mapolda Papua Barat, pada Selasa (23/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat serta keluarga dari almarhum Septhinus A. Ariel Sessa. Hadir di antaranya Salina Welmince Rorey selaku perwakilan keluarga, Suprati selaku Asisten Ombudsman, saksi ahli dari BMKG dan Listiarini A. Tulis selaku Calon Asisten Ombudsman. Dari pihak Polda Papua Barat, turut hadir Dirintelkam, Dirkrimum, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Dokkes, serta AKM TK III.

Tim Pencarian Fakta Polda Papua Barat menemukan bahwa jarak penembakan gas air mata dengan rumah almarhum sekitar 256 m. Penanganan aksi anarkis sudah dilakukan sesuai prosedur menggunakan gas air mata oleh personel Polresta Manokwari, Ditsamapta, dan Satbrimob Polda Papua Barat. Berdasarkan hasil olah TKP, arah tembakan gas air mata membelakangi rumah almarhum Septhinus A. Ariel Sessa dengan jarak terdekat sekitar 256 meter dan terhalang oleh bangunan bertingkat dua sebanyak 13 unit. Tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan penggunaan gas air mata dengan penyebab kematian almarhum.

Hasil pemeriksaan saksi ahli dari PT Pindad (Persero) menyebutkan bahwa amunisi gas air mata bersifat non-lethal atau tidak mematikan, sedangkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Baru Juanna Cynthia menunjukkan tidak ada tanda kekerasan maupun trauma pada tubuh almarhum.

Berdasarkan rekam medis, almarhum memiliki riwayat hipertensi, diabetes, serta pernah mengalami Transient Ischemic Attack (TIA). Dengan demikian, Tim menyimpulkan bahwa penyebab kematian almarhum belum dapat disimpulkan akibat paparan gas air mata yang ditembakkan oleh personel kepolisian.

Dalam rapat tersebut, Wakapolda Papua Barat menegaskan bahwa hasil penyelidikan dan pencarian fakta menunjukkan kematian almarhum Septhinus A. Ariel Sessa tidak disebabkan oleh tindakan dari pihak kepolisian. tindakan anarkis berupa aksi pemalangan, penjarahan toko, perusakan fasilitas umum dan warga, serta penyerangan terhadap petugas keamanan

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat untuk menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan peristiwa yang melibatkan masyarakat.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak keluarga menyatakan telah menerima dengan lapang dada atas meninggalnya Septhinus A. Ariel Sessa. Rapat ditutup dengan penyampaian harapan bersama agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, serta terciptanya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Barat.

Pihak keluarga juga menegaskan bahwa tidak benar isu yang beredar mengenai penerimaan santunan dalam jumlah besar dari pihak manapun. Mereka berharap agar semua pihak tidak memperdebatkan lagi perihal meninggalnya almarhum, karena keluarga telah mengikhlaskan kepergian suami dan orang tua mereka agar almarhum dapat beristirahat dengan damai.

Melalui kesempatan ini, Polda Papua Barat mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan kekacauan di Kota Manokwari. Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama pemerintah dan aparat keamanan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Barat, khususnya di Kota Manokwari.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polda Papua Barat dalam menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Papua Barat.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta