MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Polda Papua Barat melimpahkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi PBVSI KONI Papua Barat senilai Rp.1.499.950.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) APBD Papua Barat T.A 2020 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Pada Jumat (05/07/2024)
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus dilakukan melalui gelar perkara yang merujuk pada sejumlah alat bukti pemeriksaan.
Salah satunya adalah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.
“Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih,” sebut Kombes. Pol. Ongky
Menurut Kabid Humas pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat, membutuhkan konsistensi kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait.
“Kepolisian tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang maksimal, melainkan penyelamatan kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas negara,”ujarnya.
“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P, dalam pemberantasan korupsi”tutup Kombes. Pol. Ongky Isgunawan.(jp)