MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Rencana pemerintah provinsi Papua Barat untuk melakukan perampingan OPD yang mendapat penolakan dari sejumlah pihak, dilakukan karena dua alasan mendasar yakni kemampuan APBD dan jumlah penduduk.
Plt. Sekretaris Daerah Papua Barat Dance Sangkek menjelaskan Pemerintah daerah menginginkan dengan kondisi keuangan daerah yang minim tetap bisa memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Sekda juga memastikan tidak ada politik kepentingan didalamnya.
“Restrukturisasi OPD ditolak oleh beberapa kelompok yang kontra produktif, padahal kita menginginkan walaupun miskin struktur namun kaya dengan fungsi,” kata Dance Sangkek diruang kerjanya, Kamis.
Dijelaskan, Kapasitas APBD Papua Barat tahun 2023 yang hanya Rp3,4 triliun dipaksakan untuk membiayai 47 OPD.
“Dengan anggaran kita sekarang untuk membiayai urusan wajib internal OPD seperti gaji, rapat-rapat, dan tunjangan pegawai sudah menghabiskan hampir 2 Miliar, terus dana apa lagi yang kita pakai untuk pembangunan,” jelas Sangkek.
Selain itu, Papua Barat yang sebelumnya memiliki 12 Kabupaten dan 1 Kota kini hanya menyisakan 7 Kabupaten setelah berpisahnya Provinsi Papua Barat daya. Pengurangan tersebut juga berpengaruh juga pada jumlah penduduk.
Jumlah penduduk Papua Barat yang sebelumnya sekitar 1.145.000 jiwa menjadi sekitar 400.000 jiwa yang tersebar di 7 Kabupaten, menurutnya sudah tidak relevan dengan 47 OPD yang ada saat ini.
“Penentuan urusan wajib juga dipengaruhi beberapa indikator diantaranya jumlah penduduk dan Kabupaten yang ada, kita harus berfikir rasional dengan keputusan perampingan organisasi ini,” harap Dance Sangkek.
Sekda mencontohkan, saat ini Provinsi Papua yang memiliki lebih banyak penduduk lebih banyak hanya memiliki 32 OPD namun kaya akan fungsi dan terpenuhinya seluruh urusan wajib dan urusan dasar.
“Provinsi Papua sudah melakukan perampingan, seperti di Sekretariat daerah hanya ada 5 Biro, sementara kita terdapat 10 Biro sampai saat ini,” lanjut diam
Bahkan sekda menyebut, jika masyarakat menginginkan tidak dilakukan perampingan OPD maka akan berpengaruh pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, karena tidak lagi tersedianya anggaran di Daerah.
“Sekarang kita tidak bisa lagi menjawab proposal dari masyarakat, karena memang tidak ada anggaran yang tersisa dari APBD kita yang kecil,” tandas Sangkek. (jp*)