-0.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

PLN Memastikan Keandalan Listrik Untuk Industri Oksigen

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Mencegah terjadinya kelangkaan tabung oksigen di tengah pandemi Covid- 19 yang hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.

PLN UP3 Manokwari melakukan beberapa langkah antisipatif untuk memastikan keandalan listrik untuk industri oksigen. Sehingga, keandalan pasokan listrik untuk industri oksigen yang ada di wilayah kerja PLN UP3 Manokwari tetap terjaga.

Langkah tersebut di antaranya pengecekan jaringan, pemasangan proteksi agar potensi gangguan eksternal dapat dikurangi, assessment, dan melakukan rekonfigurasi jaringan sebagai antisipasi terjadinya gangguan.

“Kami berupaya memastikan keandalan listrik pada industri produsen oksigen agar proses produksi tetap lancar,” kata Roberth Rumsaur, seraya menegakan PLN juga telah menyediakan piket personel khusus untuk menjaga keandalan listrik di lokasi industri oksigen.

“PLN memastikan kecukupan daya listrik selama pandemi Covid-19. Kami menyadari betul kehadiran listrik sangat penting agar masyarakat tetap produktif saat beraktivitas di rumah dan penanganan Covid-19 tidak terganggu,” ujarnya.

Sementara Manager Bagian Jaringan Arvy Tryudha menegaskan, daya listrik di sistem kelistrikan Manokwari dalam kondisi aman, karena memiliki data mencapai 46,28 megawatt dengan beban puncak sekitar 29,28 megawatt dan cadangan daya sekitar 17 megawatt.

“Kami akan mengerahkan seluruh kekuatan guna memastikan keandalan dan meminimalisasi potensi terjadinya gangguan listrik, walau hanya kedip sekalipun. Kami komitmen dukung penanganan Covid-19,” ujarnya.

PLN menyiagakan 80 personel pelayanan teknik yang siaga 24 jam dengan termonitor melalui system terpadu command center dan 34 peralatan pendukung seperti genset dan unit gardu bergerak.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta