MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan surat penundaan pembayaran TPP 26 pejabat dilingkungan Pemprov Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono Senin (11/7/2022) kepada awak media di Gedung PKK Arfai.
“Bagi mereka (pejabat) yang belum melaporkan LHKPN-nya khusus 26 orang pejabat tersebut pembayaran TPP ditunda,”sebut Sugiyono
Penundaan TPP tersebut berdasar surat perintah Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat untuk melakukan penundaan pembayaran TPP.
Jangka waktu penundaan TPP tersebut hingga ASN tersebut mengisi LHKPN-nya. Setelah itu baru pembayaran TPP-nya di proses.
Ia juga mengaku tidak mengetahui penyebab belum dilaporkan LHKPNnya, pada prinsipnya selama ini telah berulang kali mengingatkan.
“Sekarang tergantung dari masing-masing pejabat punya integritas tidak,”tandasnya singkat.
Salah satu maksud dilaporkannya LHKPN agar mencegah terjadinya korupsi.
“Sehingga justru kalau tidak lapor itu dipertanyakan, kenapa tidak lapor. Kami sudah batasi pelaporan LHKPN tanggal 31 Maret namun lewat dari pada itu tidak ada yang melapor. Sehingga penundaan TPP bagi mereka dan itu sesuai aturan dan perintah dari KPK seperti itu,”Ketusnya
Sementara dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Monitoring Center For Prevention ( MCP ) tahun 2021 dan sosialiasi MCP tahun 2022 Pemerintah Provinsi Papua Barat, KPK membenarkan hal itu.
Bahwa selain 26 pejabat Pemprov Papua Barat juga 17 anggota DPR Papua Barat yang masuk daftar wajib LHKPN belum lapor E-LHKPN tahun pelaporan 2021 per 30 Mei 2022.
Adapun rinciannya daftar wajib LHKPN belum lapor E-LHKPN tahun pelaporan 2021 dilingkungan Eksekutif per 30 Mei 2022 yakni, dua Kepala Dinas, sembilan Kepala Bidang, dua kepala Biro, lima kepala bagian, tiga Sekretaris, dua bendahara, tiga kelompok kerja, serta di 17 Anggota DPR-PB.(jp/adv)