MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemprov Papua Barat secara tegas menolak adanya pembentukan LMA Korwil di Papua Barat.
Sebab Pembagian Wilayah adat di tanah Papua sudah jelas, ada lima Wilayah Adat di Provinsi Papua dan dua di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Karena disini (Papua) wilayah adat sudah di bagi lima di Papua dua diwilayah adat Papua Barat sebelum pemekaran Papua Barat Daya, Tidak boleh lagi ada intervensi dari LMA lain,”tegas Pj Gubernur Papua Barat, Drs Paulus Waterpauw M.Si, Rabu (29/3/2023).
Perintah penolakan tersebut kata ia sudah disampaikan kepada Kepala Kesbangpol Papua Barat untuk disampaikan kepada mereka yang ditunjuk sebagai Korwil LMA Papua Barat.
“Saya sudah tugaskan Kepala Kesbangpol untuk menolak, karena LMA terstruktur dan sudah ada di Papua Barat,”tandasnya.
“Jadi mohon maaf saya menyarankan kepada teman – teman dari LMA Korwil untuk kembali ke wilayah adatnya di Papua,”ucapnya.
Sementara Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan bahwa terkait LMA Korwil di kembalikan kepada masyarakat adat dan aturan yang berlaku.
“Soal LMA Korwil kita serahkan kembali kepada masyarakat, yang jelas harus sesuai aturan,”kata Kapolda.
Sebelumnya, Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Provinsi Papua Barat memprotes langkah Ketua LMA Papua, Lenis Kogoya menunjuk kordinator wilayah kepengurusan LMA Provinsi Papua Barat Daya.
LMA Papua Barat bahkan menegaskan agar Kogoya tidak salah kamar dan melanggar aturan organisasi dalam masalah itu.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan LMA Papua Barat Daya oleh Lenis Kogoya pada 22 Desember 2022 lalu.(jp/adv)