Pj Gubernur Launching Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat Calon Anggota DPRP/DPRK
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Penjabat Gubenur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, secara resmi me-launching Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat Calon Anggota DPRP/DPRK dan Penyerahan SK Panitia Pemilihan Pansel Kabupaten se-Provinsi Papua Barat periode 2024-2029.
Digelar, Selasa (30/4/ 2024) di Auditorium Gedung PKK, Arfai, Manokwari.
-
STIH Manokwari Wisudakan Wisuda Sarjana Hukum31 Januari 2025
“Ini adalah hari penantian yang kedua. Dimana penantian pertama adalah ketika proses MRP sampai dengan dilantik dan hari ini adalah penantian kedua yang akan diawali dan diakhiri dengan pelantikan anggota DPRK dan anggota DPRP,” ucap Ali Baham mengawali sambutannya
Penjabat Gubernur Papua Barat juga mengajak seluruh anak asli Papua yang berdomisili di Provinsi Papua Barat agar mengikuti jadwal dan tahapan seleksi pengangkatan pemilihan adat anggota DPRP/DPRK periode 2024-2029 se Papua Barat.
“Sampaikan kepada saudara-saudari kita Orang Asli Papua yang memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi pengangkatan Pemilihan Adat Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Kabupaten masing-masing. Saya juga berpesan kepada Kepala Suku, Bapak Raja, Tokoh Adat yang akan bermusyawarah agar memilih calon yang memiliki komitmen dan berkompetensi,”kata Temongmere.
“Kita berharap mereka yang terpilih adalah legislator OAP yang berkapasitas dan berkualitas dalam menterjemahkan semangat Otsus dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam’ menyelesaikan beragam masalah yang berkembang di masyarakat,” pesan Ali Baham.
Seleksi pengangkatan Pemilihan Adat Calon Anggota DPRP/DPRK juga akan melibatkan lembaga masyarakat adat atau sebutan lainnya sebagai fasilitator dalam proses seleksi dan tahapan yang mekanisme diatur sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
“Yang perlu dipahami adalah keterlibatan LMA mulai dari proses pendaftaran hingga musyawarah adat yang melibatkan kepala suku atau sub suku yang memberikan rekomendasi bagi setiap calon untuk memperoleh suara 3 besar harus memperhatikan keterwakilan 3096 perempuan, yaitu dari unsur 2 laki-laki dan t perempuan. Rekomendasi ini akan dilanjutkan kepada Pansel untuk diteruskan dan ditetapkan 1 calon terpilih dan 2 calon daftar tunggu sesuai nomor urut,” jelasnya.
Proses rekrutmen DPRK yang melibatkan masyarakat adat dalam bermusyawarah menentukan 3 besar, maka diberi nama seleksi pemilihan adat DPRK. Karena prosesnya melalui musyawarah adat di setiap dapil suku atau sub suku.
“Saya berharap kepada panpel, agar bekerja maksimal dengan waktu 1 bulan untuk proses seleksi di 7 Kabupaten se Papua Barat. Panpel harus memilih dan membentuk Pansel di setiap Kabupaten harus memiliki pemahaman luas dan berkompeten. Selanjutnya, Ponsel akan bertugas selama 3 bulan untuk proses seleksi di masing-masing Kabupaten, sehingga anggota DPRK yang terpilih dan lahir dari hasil musyawarah adat adalah mereka yang memiliki kemampuan”, katanya.(jp/ask)