Provinsi Papua Barat

Pj Gubernur Lantik Panpil, Tahapan Pencalonan Anggota DPRP-DPRK Dimulai

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere melantik Panitia Pemilihan (Panpil) Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus, (Otsus), Pada Selasa (30/4/2024).

Dengan Pelantikan lima anggota Panitia Pemilihan, maka dibukanya tahapan pencalonan anggota DPRP-DPRK periode 2024-2029 berdasarkan SK Nomor 70 tahun 2024.

Ali Baham Mengatakan bahwa lima anggota panpil yang telah dilantik memiliki tugas untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota DPRK periode 2024-2029 pada tujuh kabupaten se-Papua Barat.

Tujuh kabupaten yang dimaksud yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

“Dalam penyelenggaraan seleksi calon anggota DPRK maka perlu dibentuk panitia pemilihan dan panitia seleksi,” kata Ali Baham.

Dia menjelaskan DPRP maupun DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.

Pemerintah provinsi setempat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK periode 2024-2029.

“Kami sudah terbitkan regulasi turunan yang mengatur soal panitia pemilihan, dan tata cara seleksi bagi panitia seleksi tingkat kabupaten,” jelas Ali Baham.

Menurut dia alokasi kursi anggota DPRK sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten dari partai politik, sehingga perlu diterapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.

Kabupaten Manokwari mendapat alokasi 8 kursi DPRK, Manokwari Selatan 5 kursi DPRK, Pegunungan Arfak 5 kursi DPRK, Teluk Bintuni 5 kursi DPRK, Teluk Wondama 5 kursi DPRK, Kaimana 5 kursi DPRK, dan Fakfak 5 kursi DPRK.

“Suku-suku yang bermusyawarah tentukan calon anggota DPRK yang punya kompetensi dan integritas,” ucap Ali Baham. (jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta