MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Dr Tito Karnavian resmi menunjuk Yan Piet Moso sebagai Pj Bupati Sorong, Bernhard E. Rondonuwu,S.Sos.,M.Si sebagai Pj Bupati Maybrat , dan George Yarangga,A.Pi.,M.M sebagai Pj Wali Kota Sorong.
Sesuai Surat Keputusan Mendagri nomor : 131-92-5119 tanggal 19 agustus 2022 menunjukan Yanpit Mosso, S.Sos.,M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Sorong menggantikan Dr Johny Kamuru,S.H.,M.Si – Sukoharjono,S.Sos.,M.Si yang berakhir masa jabatannya Senin 22 Agustus 2022.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor : 131-92-5120 tanggal 19 agustus 2022 menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat George Yarangga,A.Pi.,M.M sebagai Pj Wali Kota Sorong menggantikan Drs Ec Lambertus Jitmau,M.M – dr Hj Pahima Iskandar.
Serta Mendagri menugaskan Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Dr Bernhard E. Rondonuwu,S.Sos.,M.Si sebagai Pj Bupati Maybrat melanjutkan tugas kepala daerah yang ditinggalkan Drs Bernard Sagrim,M.M – Markus Jitmau,S.Sos berdasarkan Surat Keputusan nomor : 131-92- 5146 tanggal 22 agustus 2022.
Penjabat Bupati dan Wali Kota akan dilantik serta pengucapan sumpah janji jabatan oleh Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si atas namau Mendagri yang berlangsung di Aston Niu Manokwari, Selasa (23/8/2022) pukul 09.00 WIT.
Sebelumnya Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si berharap kepada masyarakat terutama tiga daerah, Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Maybrat untuk menerima apa pun keputusan yang diputuskan Mendagri.
Mantan Kapolda Papua Barat ini berharap seluruh masyarakat dan tokoh-tokoh mendukungnya demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Jangan ada riak-riak yang terlalu berlebihan yang kemudian pada akhirnya membuat staknan pembangunan di tiga daerah ini, perlu saya tegaskan ini supaya jangan ada kekosongan jabatan kepala daerah,” jelas Waterpauw.(jp/adv)