MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat Jekson Kapisa meminta Aparat Penegak Hukum Polda Papua Barat mengusut tuntas dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Plt Kadis PUPR Papua Barat (YM) terhadap salah satu kontraktor berinisial JFT.
Jekson Kapisa mengatakan bahwa tindakan ini merupakan praktek jual beli proyek di Provinsi Papua Barat. Yang harus diusut tuntas oleh pihak penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media online, JFT merasa dirugikan karena telah memberikan uang senilai Rp4,9 Miliar kepada YM dalam bentuk pinjaman dan YM menjanjikan paket Proyek sebesar Rp100 Miliar.
Uang pinjaman tersebut kemudian di serahkan keada penjabat Gubernur Papua Barat saat itu, yang setelah di telusuri informasinya uang tersebut tidak pernah diterima oleh mantan Penjabat Gubernur tersebut.
Menurut Jekson, tindakan yang di lalukan oleh kedua belah pihak baik pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang memberikan janji tentu melawan Hukum sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1. Dan UU nomor : 30 Tahun 2014 Pasal 17, poin 1, Huruf, A,B dan C.
“Sehingga jika dalam penyelidikan Polda Papua Barat benar ditemukan adanya tindakan melawan hukum maka saya tegaskan untuk diproses lebih lanjut,”tandas Jekson Kapisa.
Tentu sebagai aktivis sangat menyayangkan kasus tersebut karena berdampak terhadap terhambatnya proses pembangunan di Papua Barat.
“Jadi jika benar melanggar hukum maka harus di proses hukum sesuai UU yang berlaku di NKRI. Dan menjadi efek jerah, sehingga kedepan tidak ada lagi pejabat yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan memperkaya diri, orang lain, atau Korporasi tetapi jabatan tersebut di gunakan untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik di Papua Barat,”bebernya
Dengan demikian masyarakat Papua Barat akan merasa puas terhadap pelayanan pemerintah provinsi pemerintah Papua Barat.(jp/rls).