AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Pihak Perusahaan Harus Berikan Kompensasi Sebagai Ganti Kerugian Warga Akibat Pengolahan Semen

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH mengatakan, pihak perusahaan Pabrik Semen Maruni harus bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan serta terganggunya ekonomi warga masyarakat yang tinggal disekitarnya.

“Perusahaan harus tetap beroperasi, dengan harapan dapat bertanggung jawab terkait nilai kompensasi untuk mengganti kerugian yang ada, serta merehabilitasi lingkungan yang rusak,”tegas bupati Hermus, saat membuka Palang areal tambang Batu Kapur Semen Maruni, Sabtu (13/3/2021).

Terkait hal tersebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama OPD terkait, Pihak Perusahaan Semen dan Masyarakat terdampak pengolahan semen tersebut, pada senin (15/3/2021) di Kantor Bupati, untuk mencari solusi terbaik seperti apa.

“Rapat bersama itu solusi utama, dalam rapat itu akan ada kesepakatan dan solusi. Kami akan bentuk tim investigasi sekaligus menginventarisasi semua kerusakan termasuk kerugian pertanian warga itu akan didata, karena bicara ganti rugi maka harus berdasarkan data yang valid,”tandas orang nomor 1 di Manokwari ini.

Menurutnya, yang paling terpenting adalah mencari solusi jangka panjang terkait kerugian tanaman. Apakah warga di relokasi atau seperti apa nantinya, itu akan dibahas dalam Rapat besok. Termasuk soal keterlibatan tenaga kerja warga sekitar.

“Kalau hanya angkat batu, kerja parit, dan supir saya yakin warga di sekitar perusahaan bisa, lalu kenapa harus didatangkan dari luar Manokwari lagi,”tandas Bupati.(JP/me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta