Perkosa Wanita Tunawicara Hingga Hamil, Seorang Kakek Di Manokwari Ditangkap Polisi

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Rudapaksa dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kakek berinisial ER (60) terhadap gadis berinsial SM (20) yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara. Korban saat tengah hamil tiga bulan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali sejak awal 2024.
Pelaku melakukan aksinya ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku yang merupakan tetangga korban mendatangi korban, memberikan sejumlah uang, lalu membawanya ke rumah pelaku untuk melakukan perbuatan Rudapaksa dan kekerasan seksual.
Modus tersebut terus berulang hingga tujuh kali sebelum akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil. Ketika diinterogasi keluarga, korban menunjuk rumah pelaku sebagai lokasi kejadian.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manokwari untuk diproses sesuai hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu berhati² serta menjaga anggota keluarganya agar dapat terhindar dari kejadian seperti ini. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari.(jp/rls)