MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, kembali menerapkan metode bekerja dari rumah (work from home). Hal itu menyikapi tingginya penularan corona di daerah tersebut.
Ini ditegaskan melalui surat edaran Gubernur Nomor, 061.2/1273/GPB/ 2021, tertanggal 22 Juni 2021, tentang Penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan kerja pemerintahan provinsi Papua Barat.
Surat ini ditandatangani langsung Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan.
Dalam SE tersebut, Gubernur Papua Barat, menekankan beberapa hal terkait sistem kerja ASN lingkup Pemprov Papua Barat guna pencegahan Covid-19, yakni:
1. Terhitung mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 (14 hari kerja) sistim kerja pegawai ASN menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH) sebanyak 50% dan melaksanakan kedinasan di kantor (WFO) 50%, tetap dilakukan koordinasi secara berjenjang sesuai dengan tupoksi pada OPD masing-masing.
2. Pegawai ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya wajib menjalankan tugas dari rumah dan tidak diperkenankan berpergian ke daerah lain atau daerah terdampak.
3. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan diluar daerah, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Lembaga/Intansi/OPD masing-masing.
4. Pemerintah tetap memberikan tambahan penghasilan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya.
5. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat dan sosialisasi.
Para ASN lingkup Pemprov Papua Barat diminta untuk kembali masuk kantor Rabu tanggal 14 Juli 2021.(jp/adv)