MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Robert Hammar, mengatakan Perdasus Nomor 4 Tahun 2019, tentang pengisian anggota DPR Papua Barat, dalam kerangka jalur Otsus, telah resmi diundangkan dalam lembaran daerah.
Hanya saja, kata Hammar harus disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diperkirakan hari Rabu atau Kamis sudah diharmonisasikan.
“Setelah Pergub dan Persasus sudah diharmonisasi, Kesbangpol tinggal melakukab pembentukan tim seleksi (Timsel) pengisian anggota DRPB jalur Otsus,” ungkapnya, Senin (2/9/2019).
“Kita harap waktu pelantikannya bisa bersamaan dengan calon anggota DPRPB terpilih tanggal 2 Oktober 2019. Kalaupun bergeser diupayakan paling lambat akhir Oktober,” tutur Hammar.
Sebelumnya, berdasarkan perintah dari Mendagri, Raperdasus pengisian anggota DPRPB dalam kerangka Otsus, terdapat 4 poin yang harus dikoreksi.
Salah satunya perbaikan judul dari pengangkatan anggota-anggota DPRD dalam kerangka jalur Otsus, menjadi Raperdasus Pengisian anggota DPRPB.
“Pada dasarnya sama saja, hanya ada perubahan kata,” tandas Hammar.(nn)