DPR PBKab KaimanaKab Pegunungan ArfakPemprov PB

Perdasi RIPPARPROV Digenjot, Amin Ngabalin: Harap Final Sebelum Pembahasan KUA PPAS APBD Induk 2026

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– DPR Papua Barat menggenjot finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov) Papua Barat tahun 2024-2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin mengatakan Raperdasi Ripparprov Papua Barat merupakan penjabaran amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang sifatnya mandatory spending (diamanatkan UU), sehingga wajib dilaksanakan.

“Dalam pembahasan tadi (red) memang ada beberapa pasal yang menjadi catatan kritis terutama tentang kawasan pengembangan pariwisata, juga beberapa hal yang berkaitan dengan Koridor pariwisata, tetapi yang paling terpenting adalah pariwisata ini harus holistik tidak bisa berdiri sendiri, artinya harus melibatkan OPD lintas sektor, dalam Rapat ini kita mengundang semua OPD Terkait kurang lebih ada 25 OPD dalam rangka untuk menyatukan pikiran kita bersama,”kata Amin Ngabalin.

“Dan teman-teman OPD juga telah ikut memboboti Raperdasi ini, supaya ketika Raperdasi ini diundangkan, bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas pariwisata tetapi semua OPD terkait,”sambungnya.

Setelah pembobotan kata Ngabalin, tahap selanjutnya akan dilakukan Harmonisasi, selanjutnya Finalisasi, kemudian dikonsultasikan ke Pusat. Dia berharap Raperdasi Ripparprov ini sudah diundangkan sebelum pembahasan KUA PPAS APBD Induk 2026.

“Nanti kita ada satu forum lagi untuk kita lakukan rapat Koordinasi teknis pembangunan Kepariwisataan supaya apa yang kita bicarakan secara holistik ini bisa terakomodir di dalam KUA PPAS APBD Induk tahun 2026,”ujarnya.

Sebab kata Politisi Golkar ini, apapun yang di lakukan pasti muaranya ke sektor pembiayaan.

“Untuk itu kita berharap juga semua pihak, semua stakeholder baik pemerintah, masyarakat semua tokoh, baik tokoh adat, tokoh masyarakat mendukung Raperdasi ini sehingga pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan kita dalam rangka peningkatan PAD,”harap Amin Ngabalin.

Memang dari 32 Pasal Raperdasi tersebut ada beberapa pasal yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat lokal, dan dalam pembobotan ini ada penambahan pasal lagi yang menyangkut masyarakat adat maupun masyarakat hukum adat.

“Jadi sejak awal dari pembobotan-pembobotan tadi terkait keterlibatan masyarakat lokal , masyarakat adat dalam hal pembangunan kepariwisataan. Kawasannya itu seperti tadi perdebatan, misalnya hutan mangrove di Bintuni itu adalah nomor dua terbesar di dunia sehingga kita berharap itu menjadi perhatian,”jelasnya.

Tiga Daerah Jadi Kawasan Pariwisata Unggulan Papua Barat

Amin Ngabalin juga menyebut tiga daerah yang menjadi unggulan untuk dikembangkan adalah Kawasan Wisata Kabupaten Pegunungan Arfak, seperti Danau Anggi, Manokwari dan Kawasan Wisata Triton di Kaimana.

“Tiga titik ini yang menjadi perhatian dan titik unggulan untuk pengembangan Pariwisata kedepan, supaya Papua Barat juga punya icon Wisata di Papua Barat disamping kita punya icon wisata religi yang ternyata untuk 3 agama besar itu adanya di Papua Barat sehingga ini yang menjadi catatan kita,”imbuhnya.(jp/ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta