4.7 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Perdasi Rekrutmen Anggota MRPB Periode 2022-2027, Pemprov Tunggu Petunjuk Mendagri

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang rekrutmen Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) masih tunggu petunjuk Kementrian dalam negeri (Kemendagri).

“Pada prinsipnya Perdasi pemilihan anggota MRPB Periode 2022-2027 sudah ada di Kemendagri, sejak awal Maret. Hingga saat ini kami juga masih menunggu hasilnya,” kata Kepala Bidang Poldagri Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Sutowo, Kamis (21/4/2022).

Menurut Sutowo, mekanismenya dari Kesbangpol diserahkan ke Biro Hukum Setda Papua Barat, selanjutnya ke Gubernur Papua Barat untuk dilanjutkan ke Kemendagri. Begitupun setelah mendapat tanggapan dari Mendagri ke Gubernur kemudian ke Biro hukum kemudian ke Kesbangpol.

“Itu mekanismenya, jadi informasi akhir kami tunggu dari biro hukum,”ujarnya

Diharapkan, semoga dalam waktu dekat bisa dikeluarkan oleh Kemendagri kepada Gubernur Papua Barat. Supaya diketahui seperti apa tanggapan Mendagri.

Ia menyebut, dalam Perdasi Rekrutmen ada penambahan sejumlah poin dalam isi Perdasi dimaksud, yaitu Pemilihan Anggota MRPB pola Adat dan perempuan dilakukan di kabupaten/kota masing-masing, sementara untuk Pokja Agama di tingkat Provinsi.

Dengan demikian maka Pemkab/Kota juga wajib mengalokasikan anggaran rekrutmen dalam APBD Kabupaten/Kota sedangkan agama dialokasikan anggarannya melalui APBD Provinsi Papua Barat.

“Jadi Panitia seleksi (Pansel) rekrutmen anggota MRPB juga dua, ditingkat provinsi dan Kabupaten/Kota,”tandasnya

Hal ini berbeda dengan Perdasi Rekrutmen tahun sebelumnya yang kesemuanya dilakukan di provinsi.

“Iya jadi hasil pemilihan ditingkat kabupaten itu final ya untuk adat dan perempuan. Kecuali agama itu kewenangan pemprov Papua Barat,”tukasnya

“Dengan demikian jelas kebutuhan anggaran Pansel Kabupaten /kota ditanggung oleh APBD Kabupaten kota itu sendiri, begitu juga provinsi menggunakan APBD Provinsi,”tambah Sutowo

Sementara untuk poin lain dalam isi Perdasi sama dengan peraturan lainnya, ada ruang untuk gugatan yang sama seperti pada umumnya proses gugatan.

Setelah menerima surat dari Mendagri kata Sutowo, proses lanjutannya tetap mengacu pada perintah Mendagri jika ada poin dalam perdasi yang harus dirubah atau seperti apa.

“Jika sudah final maka langsung kami proses menyusun panitia pemilihannya,”tutup Sutowo.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta