MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan Nomor registrasi (noreg) Perdasi tentang tata cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat.
Namun hingga saat ini belum ditandatangani Penjabat Gubernur Papua Barat karena dianggap penting untuk dikaji kembali oleh pemerintah provinsi Papua barat, sehingga dapat menghindari komplain.
Hal itu dibenarkan Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (purn) Paulus Waterpauw M.Si kepada awak media Senin (4/7/2022) usai melakukan pertemuan bersama DPR-PB di Aston Niu Manokwari.
Ia mengatakan, benar Noreg Perdasi Tata cara pemilihan anggota MRPB itu sudah diberikan Biro Hukum Kemendagri, tetapi belum ditandatanganinya karena ada beberapa poin isi Raperdasus tersebut dianggap perlu untuk dikaji kembali.
“Sehingga waktu itu saya memberikan atensi kepada staf, baik kepala Biro, Asisten dan Staf Khusus untuk mengkaji beberapa poin Perdasi tersebut,”jelas Pj Waterpauw
Dan setelah dikaji, benar ditemukan sejumlah hal yang perlu untuk dikonsultasikan lagi.
“Dalam membuat aturan itu terkadang bisa terjadi ketidaksempurnaan kan. Sehingga itu bagian yang mau kita perbaiki mengindari komplain dari para pihak ketika nanti mereka berbenturan, ketika mengajukan hak-hak mereka dan keinginan mereka,”kata Pj Gubernur
Ia juga menuturkan, terkait hal dimaksud pihaknya telah melakukan diskusi, mengenai Konsep Perdasi tentang tata cara pemilihan MRPB.
“Kita bicara tentang mekanisme pemilihan dan hal terkait lainnya,”imbuhnya.
Tentu sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah tentu akan berupaya berkoordinasi dengan pimpinan di Pusat terkait waktu mengingat kesibukan mereka (pempus).
“Jadi kita akan koordinasikan semua tergantung kapan waktunya pemerintah pusat terkait untuk kita konsultasikan terkait hal ini,”tutupnya.
Sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2022, Biro Hukum Kemendagri telah menerbitkan Noreg Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat : (8-92/2022)” tertera dalam surat Biro Hukum Kemendagri nomor : 188.341/122/NR/BHK tanggal 17 Juni 2022.(jp/ask)