Perda RPJMD Pemprov PB Tahun 2025-2029 Resmi Ditetapkan DPRP Dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPRP Papua Barat tentang pendapat akhir fraksi-fraksi, persetujuan dan penetapan RPJMD Provinsi Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat secara resmi telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat tahun 2025-2029.
Perda itu ditetapkan setelah lima Fraksi Partai politik di DPRP Papua Barat menyatakan menyetujui Peraturan Daerah tersebut dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat tentang pendapat akhir fraksi-fraksi, persetujuan dan penetapan RPJMD Provinsi Papua Barat, pada Senin (4/8/2025) di Ball Room Hotel Aston Niu Manokwari.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Waket II DPRP PB Syamsudin Seknun, SH.,MH didampingi Ketua DPRP PB Orgenes Wonggor, SIP, Waket I DPRP PB Petrus Makbon, SH itu dihadiri langsung Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, dan Wakil Gubernur PB Mohamad Lakotani, SH.,M.Si serta pimpinan OPD dan Forkopimda PB.
Gubernur Papua Barat mengatakan, RPJMD merupakan kompas pembangunan lima tahunan yang akan memandu langkah Pemerintah dalam mewujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera, bermartabat, dan mandiri.
“Penyusunan dokumen ini telah melalui serangkaian tahapan yang sistematis, kolaboratif, dan partisipatif, yang memadukan pendekatan teknokratik dengan semangat otonomi khusus dan keberpihakan pada orang asli papua,” kata Gubernur Dominggus
Pada Bab I pendahuluan tersebut memberikan landasan konseptual dan yuridis penyusunan RPJMD. Dimulai dari latar belakang pentingnya dokumen ini sebagai arah kebijakan pembangunan jangka menengah, didukung oleh dasar hukum yang kuat, dan memperjelas hubungan antara RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, baik nasional maupun daerah.
Dokumen ini disusun untuk menjadi acuan utama dalam penyusunan rkpd, renstra perangkat daerah, dan instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Kemudian, pada Bab II menyajikan gambaran umum daerah, yang memotret kondisi faktual papua barat secara geografis, demografis, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dimana dalam Bab tersebut menjabarkan potensi sumber daya alam yang luar biasa, tantangan geografis, ketimpangan akses layanan dasar, hingga struktur pembiayaan daerah.
Selain itu, permasalahan utama dan isu strategis daerah turut diidentifikasi secara tajam, seperti rendahnya kualitas sdm, belum optimalnya pengelolaan potensi lokal, dan risiko perubahan iklim.
Selanjutnya dalam Bab III memuat visi, misi, serta program prioritas pembangunan daerah. visi kita lima tahun ke depan adalah: “papua barat aman, sejahtera, bermartabat dan mandiri.” visi ini dijabarkan dalam tujuh misi utama dan serangkaian tujuan serta sasaran yang konkret, termasuk peningkatan kualitas pelayanan dasar, penguatan ekonomi inklusif, pembangunan pertanian, infrastruktur, tata kelola, dan pelestarian budaya.
Arah kebijakan dan strategi yang dituangkan dirancang secara terukur, berbasis data, dan berorientasi pada hasil nyata.
saudara-saudari sekalian,
Bab IV berisi program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. melalui bab ini, ditetapkan program prioritas lintas sektor, disertai indikator kinerja dan target yang ingin dicapai setiap tahunnya.
Pendekatan ini menjamin konsistensi antara visi pembangunan dan operasionalisasi kegiatan perangkat daerah. Selain itu, dimuat pula tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sinergi antarlevel pemerintahan, dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Bab V penutup, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi rpjmd membutuhkan kaidah pelaksanaan yang disiplin, pendanaan yang berkeadilan, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi yang transparan dan akuntabel.
“Bab ini juga mengatur kemungkinan perubahan RPJMD jika terdapat dinamika strategis yang mendasar. Dan yang tak kalah penting, adalah penguatan partisipasi publik sebagai roh dari otonomi daerah dan demokrasi pembangunan, ” ujarnya
Dengan disepakatinya Ranperda ini menjadi peraturan daerah, tambah Gubernur Dominggus maka eksekutif maupun legislatif, telah menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Komitmen kita tidak hanya berhenti pada penandatanganan, namun akan dilanjutkan dengan kerja-kerja nyata, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dpr papua barat, jajaran perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen ini, “ucap Gubernur Dominggus Mandacan.
Waket II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun mengatakan, setelah penetapan Perda RPJMD tersebut akan dilakukan harmonisasi bersama pemerintah pusat terkait.
“Kita diberi waktu hingga tanggal 20 Agustus 2025. Tapi kita upayakan agar lebih cepat lebih baik, “kata politisi NasDem ini. (jp/ctr).