Pemprov PB

Perawatan Dan Perbaikan Gedung Kantor Gubernur PB, Ijie: Kita Sesuaikan Ketersediaan Anggaran

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kepala Biro Umum Setda Papua Barat, Dr. Origenes Ijie, SE., MM, mengatakan pemprov Papua Barat terakhir menganggarkan pemeliharaan Gedung Kantor Gubernur Papua Barat pada 2019 lalu.

Pemeliharaan itu dikelola oleh pihak ketiga hingga Tahun Anggaran 2019, dan setelah itu tidak ada lagi alokasi anggaran untuk pemeliharaan Gedung Kantor Gubernur tersebut.

“Untuk renovasi kantor Gubernur tergantung anggaran, kalau anggaran tersedia kita rencanakan,” kata Origenes Ijie, Senin (19/5/2025).

Ia mengatakan terkait renovasi Kantor Gubernur pernah mengusulkan dalam pertemuan bersama perangkat daerah dan Gubernur Papua Barat.

“Saya usulkan bapak Gubernur kalau bisa anggaran 2025 kita fokus untuk merenovasi kantor-kantor Pemerintah. Karena banyak kantor yang sudah rusak,” ujarnya

“Selanjutnya kembali ke Bapak Gubernur sebagai pimpinan meresponnya seperti apa. Terakhir pemeliharaan itu pada 2019, setelah itu tidak teranggarkan lagi,”sambungnya.

“Memang kita membangun itu gampang, tapi memelihara itu sangat sulit. Anggaran terbesar dalam sebuah perencanaan itu ada pada pemeliharaan itu,” tuturnya.

Sehingga lanjut Ijie, jika tidak dialokasikan anggaran yang cukup besar maka tidak akan mampu untuk dilakukan pemeliharaan secara maksimal.

“Kantor Gubernur masih agak baik ya karena didesain sedimkian baiknya oleh konsultan. Konsultannya sangat hebat sehingga sejak 2015 diresmikan hingga saat ini tidak ada kerusakan yang signifikan,” bebernya.

Diketahui, Kantor Gubernue Papua Barat yang terletak di puncak Arfak itu diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 19 Oktober 2015 silam.

Pembangunan kantor gubernur yang megah ini menghabiskan waktu sampai 12 tahun. Kantor tersebut dibangun sejak 2003 dengan alokasi anggaran mencapai Rp445 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta