Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan merampungkan proses penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara secara resmi beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan adalah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin atau sebagai unregistered lender, dengan iming-iming pemberian imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam proses penyidikan, OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan bahwa dalam tahap awal penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai upaya penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap kedua tersangka pada 14 November 2024. Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.
Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dukungan dan sinergi dalam penyelesaian perkara ini.
“Sinergi lintas kementerian dan lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” demikian pernyataan OJK.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal bagi investor dan masyarakat.(jp/rls)

