AdatDPD RIDPR PBKab Teluk BintuniPemprov PB

Pentingnya Uji Publik Dalam Pembentukan Regulasi Khusus Terkait Masyarakat Adat

BINTUNI,JAGATPAPUA.com — Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan pentingnya uji publik dalam proses pembentukan regulasi, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat adat di Papua Barat.

 

Hal itu disampaikannya usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas peran masyarakat adat dalam kebijakan daerah dan investasi, pada Senin (9/3/2026) di Teluk Bintuni.

Menurut Filep, setiap regulasi yang dibuat pemerintah perlu diuji kepada publik untuk mengetahui efektivitas serta dampaknya bagi masyarakat, terutama terhadap implementasi berbagai peraturan daerah khusus (perdasus) yang berkaitan dengan masyarakat adat.

“Pembentukan peraturan, baik undang-undang maupun peraturan daerah, harus diuji di publik untuk melihat apakah efektif atau tidak. Jangan sampai kita hanya membuat regulasi tetapi tidak mengetahui dampak, manfaat, maupun implementasinya di lapangan,” ujar Filep.

Ia menjelaskan, dari berbagai masukan yang disampaikan peserta FGD, seperti perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA), dewan adat, dan tokoh perempuan, terungkap bahwa implementasi sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat belum berjalan maksimal.

Salah satu contoh yang disoroti adalah soal kompensasi terhadap hutan adat. Menurutnya, ketika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai hutan adat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka seharusnya terdapat mekanisme kompensasi bagi masyarakat adat yang menjaga kawasan tersebut.

“Hutan adat memiliki jaminan hukum. Ketika sudah memenuhi syarat sebagai hutan adat, seharusnya ada anggaran kompensasi, karena masyarakat adat menyerahkan dan menjaga hutan itu demi memberikan dampak sosial dan lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, Filep juga menyinggung status Papua Barat sebagai provinsi konservasi yang seharusnya memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan hutan adat. Menurutnya, kebijakan konservasi tidak akan berjalan optimal jika perlindungan terhadap hutan adat diabaikan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi melalui instansi teknis terkait agar lebih serius mengimplementasikan kebijakan pemberdayaan masyarakat adat dalam upaya perlindungan hutan adat.(jp/ctr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta