12.8 C
Munich
Jumat, September 20, 2024

Pengusutan DAK Fisik 2023 Manokwari Diduga Diboncengi Rival Politik, Jimmy El: Esensi Korupsi adalah Kerugian Negara

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Kuasa Hukum Pemda kabupaten Manokwari, Jimmy Ell SH,.MH, menduga desakan terhadap pengusutan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023 di lingkungan Pemda Manokwari diboncengi kepentingan lawan (rival) politik.

Pernyataan tegas Jimmy Ell diungkapkan melalui percakapan salah satu grup publik Papua Barat merespons laporan DAK Fisik 2023 yang telah sampai di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam komentarnya, Jimmy menyebutkan bahwa esensi dari praktek koruptif adalah kerugian negara. Bahkan ia mengakui bahwa KPK sudah pernah melakukan supervisi ke Pemda Manokwari di tahun 2023.

“Lawan politik mau lapor sampai dimana silakan, esensi perbuatan korupsi itu kerugian negara,” tulis Jimmy El dikutip media ini, Jumat (23/8/2024).

Dalam keterangan yang sama, Jimmy menjelaskan bahwa, beberapa kegiatan fisik yang bersumber dari DAK T.A 2023 Pemda kabupaten Manokwari itu laporannya 100 persen terealisasi tetapi realita pekerjaan fisik di lapangan ada yang baru mencapai 70-80 persen.

“Yang dilaporan pekerjaan di lapangan tuntas 100 persen. Tetapi setelah inspektorat melakukan pemeriksaan dan review pekerjaan di lapangan, ternyata progresnya baru mencapai 70-80 persen sehingga sampai akhir tahun 2023, tidak dibayarkan 100 persen,”jelas Jimmi El.

Terkait hal itu juga, lanjut Jimmy, pada April 2023 lalu, KPK telah melakukan supervisi ke Pemda Manokwari. Dan tidak ada temuan penyelewengan keuangan negara yang bersumber dari dana DAK.

Dalam pemberitaan terpisah, diketahui dugaan korupsi DAK Fisik 2023 Pemda Manokwari sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Adapun perkembangan penyelidikan DAK Fisik 2023 tersebut telah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan penyedia hingga pejabat (ASN) Pemkab Manokwari. (jp/ask).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta