PemerintahanProvinsi Papua Barat
Pengurus LAN Provinsi Papua Barat Resmi Dinonaktifkan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– sejak hari ini, Selasa 26/10/2021) Pengurus Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Papua Barat, telah resmi dinonaktifkan.
Penonaktifan pengurus LAN Provinsi Papua Barat itu, Berdasarkan Surat keputusan LAN Pusat Nomor:01/SK.PP-LAN/X/2021 tentang penonaktifan pengurus LAN Provinsi Papua barat, dengan ditandatangani oleh ketua Umum LAN Pusat Ibrahim Saehala dan Sekretaris Jendral, Dedi Irawadi.
Terdapat 7 poin yang menjadi pertimbangan LAN Pusat, menonaktifkan Pengurus LAN Provinsi PB yaitu:
1.Tidak ada kedudukan yang jelas kantor sekretariat LAN Propinsi Papua Barat.
2.Tidak adanya harmonisasi dan soliditas pengurus LAN PapuaBarat.
3.Tidak adanya antusias para pengurus untuk mengikuti perkembangan informasi LAN.
4.Tidak adanya laporan kegiatan LAN Propinsi Papua Barat kepada LAN Pusat.
5.Tidak adanya penambahan jumlah pengurus dimasing-masing bidang, justru jumlah pengurus semakin menurun drastis.
6.Tidak adanya progres yang signifikan strukturisasi LAN diwilayah Propinsi Papua Barat selama setahun lebih.
7.LAN Pusat telah melakukan investigasi terhadap kondisi kepengurusan LAN Propinsi
Papua Barat dan disimpulkan bahwa Ketua LAN beserta mayoritas pengurusnya tidak
siap untuk fokus melaksanakan program LAN.
Sementara program penanggulangan bahaya Narkoba (BNP) diwilayah provinsi Papua barat harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanah UU Bela Negara dan UU Narkotika. Sehingga perlu adanya restrukturisasi LAN Provinsi Papua barat dengan komposisi personil yang lebih siap sigap dan solid dalam melaksnakan amanah AD/ART dan POLAN.
Dengan demikian, LAN Pusat memutuskan bahwa sejak 26 Oktober 2021 seluruh jajaran pengurus LAN provinsi Papua barat dinonaktifkan dan dikembalikan statusnya menjadi anggota biasa dengan tetap memiliki hak memilih dan dipilih.
Selanjutnya untuk sementara urusan koordinasi LAN di wilayah provinsi setempat langsung ditangani oleh LAN Pusat.(jp/adv)
Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta