KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana menggelar Pencabutan Nomor Urut dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan Pilkada 2020, yang berlangsung dikantor KPU Kaimana, pada Kamis (24/9/2020).
Kedua pasangan calon yang akan melakukan pencabutan nomor urut tersebut yakni Pasangan Kaibus-Hasbulla (TERKABUL) yang tiba di halaman KPU dan melakukan Registrasi serta mengikuti anjuran protokol kesehatan sesuai mekanisme dan pasangan Rita-Syakema (RISMA), juga melakukan registrasi dan anjuran protokol kesehatan yang sama.
Pasangan Freddy Thie dan Hasbulla Furuada dengan Jargon TERKABUL dan Pasangan RISMA akhirnya berhasil mengambil nomor urut pasangan calon untuk pilkada 9 Desember 2020.
Setelah dibacakan aturan teknis pelaksanaan pencabutan nomor urut oleh Ketua KPU Kristian M Maturbongs, dan menyerahkan kepada devisi teknis untuk melanjutkan tahapan dan pelno terbuka pengundian nomor urut.
Freddy Thie dan Hasbullah Furuada mendapat nomor urut 1 dan Pasangan Rita Teurupun dan Leonardo Syakema dengan nomor urut 2.
Usai melaksanakan pencabutan nomor urut untuk dua pasangan calon yang telah ditetapkan sebelumnya pada Rabu (23/9/2020), pasangan kedua calon membacakan pakta integritas protokol kesehatan untuk ditaati dalam tahapan selanjutnya.(lc)