MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Negeri Manokwari, telah meningkatkan status penyalahgunaan dana hibah FKUB di Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan.
Peningkatan status ini mengkonfirmasi adanya dugaan unsur pidana meskipun penyidik belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH, mengatakan dana hibah mitra pada Kesbangpol, diduga kuat masuk rekening pribadi bendahara kegiatan berinisial PS.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Intinya kasus ini tetap dilanjutkan, sehingga publik juga tau kasusnya tidak jalan ditempat,” kata Muslim SH, Kamis (27/6/2019).
Meski begitu, Muslim enggan membeberkan labih jauh terkait hasil penyelidikan, termasuk gelar perkara yang dilakukan.
“Nanti biar Pimpinan (Kajari), yang kasih keterangan langsung,” ucap Muslim.
Seperti diberitakan sebelumnya, bendahara kegiatan diduga kuat memasukan seluruh dana hibah tahun 2017, senilai Rp720 juta ke dalam rekening pribadinya dengan alasan mempermudah penarikan.
Dana ini digunakan untuk kegiatan Tim Terpadu Penganganan Konflik Sosial (Yimdu-PKS) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) selain FKUB Kabupaten Manokwari Selatan.(red)