Provinsi Papua Barat

Pengesahan Permendagri dan Pembentukan Panpil Calon Anggota DPRP Tingkat Pusat Alami Keterlambatan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menjelaskan, pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan pembentukan panitia pemilihan calon anggota DPRP tingkat pusat mengalami keterlambatan.

Oleh sebab itu, pemerintah provinsi mendahulukan proses pemilihan calon anggota DPRK untuk tujuh kabupaten karena masa jabatan sejumlah anggota DPRD tingkat kabupaten berakhir pada Agustus 2024.

“Menghindari keterlambatan maka pemerintah dahulukan seleksi DPRK, kalau DPRP akan menyesuaikan karena masa jabatan anggota DPRP berakhir Oktober 2024,” ucap dia.

Dia menerangkan bahwa lima anggota panpil DPRK yang dilantik oleh penjabat gubernur yaitu Oktovianus Mayor, Otto Parorongan, Muhammad A Tawakal, Adolf Ronsumbre, dan Hengky Lukas Wambrauw.

Kelima anggota panpil diberikan waktu selama satu bulan untuk menyeleksi nama-nama yang bakal menjadi calon anggota DPRK tujuh kabupaten (masing-masing kabupaten ada lima anggota pansel).

“Setelah itu, pansel bekerja menyeleksi calon anggota DPRK selama dua bulan. Secara keseluruhan, proses seleksi DPRK dilakukan selama tiga bulan,”cetusnya. (jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta