Penetapan Bupati Pegaf Terpilih Menunggu Keputusan MK

MANOKWARI, JAGATPAPUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), menyatakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pegaf, terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini diungkap anggota KPU Devisi Teknis dan Penyelenggara, Yosak Saroy di Manokwari, Kamis (17/11/2020).
“Kita tinggal melakukan pleno penetapan Calon pemenang Pilkada. Pleno penetapan dilakukan setelah hasil pleno rekapitulasi suara mendapat nomor registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Ia mengatakan, SK penetapan rekapitulasi suara telah dilaporkan ke KPU Provinsi dengan mencantumkan waktu pelaksanaan pleno sebagai dasar untuk KPU Provinsi menindaklanjuti ke KPU RI.
“Tindak lanjutnya nanti KPU Provinsi ke KPU RI lalu dari KPU RI menyerahkan ke MK untuk mendapatkan nomor registrasi,” ucapnya.
“MK sebelumnya akan melihat, apakah terdapat PHP (Penyelesaian Hasil Pilkada) atau tidak. Jika ada, maka akan diselesaikan terlebih dahulu, jika tidak ada MK akan mengeluarkan nomor registrasi,” tukasnya.
Nomor registrasi yang dikeluarkan MK itulah yang akan diserahkan secara berjenjang dari KPU RI hingga ke KPU Pegaf dan menjadi dasar penetapan calon.
“Nomor Registrasi itu dasar kita dalam pleno penetapan calon pemenang, meski di Pilkada Pegaf, tidak ada pelanggaran atau rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, namun hasil itu wajib diserahkan ke MK. Kalau belum dapat nomor registrasi kita belum bisa tetapkan calon pemenang,” terangnya.
Dia menambahkan pada Pilkada 2020, Pasangan Petahana Pegaf, Yosias Saroy – Marinus Mandacan, yang melawan kotak kosong mendapat suara sekiyar 99 persen dari total DPT diwilayah tersebut.(**/jp)