Penertiban Tambang Emas Di Wasirawi Dan Pegaf Terus Dilakukan Polda PB, 49 Tersangka Diamankan, Puluhan Jalani Sidang

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Polda Papua Barat terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Wasirawi Distrik Masni Manokwari dan Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
Penegakan Hukum ini terlah berlangsung sejak tahun 2023 Hingga 2025.
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat selama Tahun 2023 hingga 2025 berhasil mengamankan sekitar 49 orang penambang emas ilegal dan menyita barang bukti (BB) berupa Emas hasil tambang dan Ekskavator bahkan cairan Merkuri.
Upaya Kepolisian ini tentunya dalam rangka penegakan Hukum yang kerap kali dilakukan namun terbentur dengan keinginan Masyarakat lokal yang menjadikan lokasi tambang sebagai lahan pencarian.
“Sejak Tahun 2023 kami mengamankan sebanyak 9 Orang penambang dan satu unit Eksavator serta emas 78,76 gram butir dan barang bukti lainya,” kata Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon Senin (21/7/2025).
Perkara tersebut dan para tersangka berhasil dilimpahkan hingga ke kejaksaan Tinggi Papua Barat atau P.21 dan Tahap II.
Kemudian Tahun 2024, Ditreskrimsus Polda juga berhasil mengamankan 8 Orang penambang dan barang bukti berupa 2 unit Ekskavator merk cat, 4 unit mesin diesel, tiga rol selang, satu buah plastik berisikan pasir mengandung butiran emas seberat 4.248,22 gram.
Termasuk satu buah toples berisikan mercury atau air perak seberat 818,4 gram serta satu buah toples berisikan Air perak atau merkuri 4988,1 gram.
Para tersangka berhasil dilimpahkan ke tahap P.21 hingga tahap II di pengadilan negeri Manokwari, kata Dirkrimsus Polda Papua Barat.
Kombes pol Sonny Tampubolon juga menyebut bahwa di Tahun 2025 pihaknya juga berhasil mengamankan 31 penambang emas ilegal dan menyeret hingga ke pengadilan negeri Manokwari melalui kejaksaan tinggi Papua Barat.
“Untuk penangkapan khusus di tahun 2025 ini kita berhasil mengamankan 31 penambang emas dan 3 unit Ekskavator,156,05 gram butiran emas serta 7 tool selang, 4 unit mesin diesel serta dua unit chainsaw dua pemodal namun satu berhasil kita tangkap sedangkan pemodal yang lainya masuk daftar pencarian orang atau DPO,”bebernya
Untuk perkara yang di tangani di Tahun 2025 saat ini masih bergulir di persidangan, pengadilan negeri Manokwari.

Puluhan Penambang tersebut sedang menjalani Sidang, saat ini memasuki tahap pembelaan dari Tim Kuasa Hukum.
Terdakwa diantaranya Imelada alias Melda cs sebelumnya ditangkap di kawasan distrik Hink Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat pada Februari 2025 lalu.
Renold Renyaan SH kuasa hukum terdakwa penambang emas ilegal mengatakan, Jaksa penuntut umum atau JPU pada pekan lalu mengajukan tuntutan kepada Masing-masing Klainya diatas satu tahun penjara dan denda yang bervariasi.
“Jaksa tuntut untuk terdakwa Melda 1,3 Tahun denda Rp5 Miliar subsider 5 Bulan,” kata kuasa hukum 13 terdakwa penambang emas ilegal, Renold Renyaan SH.
Sedangkan terdakwa 2 hingga terdakwa 13 di tuntut 1 Tahun kurungan penjara denda Rp4 Miliar subsider 4 bulan.
“Mereka ini sebagai pekerja,” kata Renold
Dia menyebut bahwa untuk terdakwa Melan dan kawan-kawan disita dua Ekskavator dan alat-alat pendukung.
“Hari ini kita lakukan pembelaan intinya para terdakwa tidak mengetahui bahwa lokasi ini digunakan untuk menambang dan tuntutan JPU kan mereka bersalah karena mereka tidak memiliki izin, sementara mereka diizinkan oleh pemilik hak wilayah,”tandas Renold
Dia menegaskan bahwa baginya para terdakwa bekerja atas izin yang diberikan oleh pemilik hak wilayah.
“Kami meminta agar dakwaan kedua dari Penuntut umum tidak terbukti,” ucapnya
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Faried Markham SH MH dan dua Hakim Anggota yakni Sidiq SH MH dan Ahmad SH MH sedangkan penuntut umum I Nengah Ardika SH MH.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan Vonis Majelis Hakim.
Sementara iti, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.
Polda Papua Barat berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga akan menindak para pemodal dan aktor intelektual di balik kegiatan ilegal ini,” tegas Kabid Humas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal karena berisiko hukum dan merusak lingkungan.
“Kami minta masyarakat turut menjaga kelestarian alam dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang liar. Kepolisian hadir untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara luas,” tambahnya.(jp/rls)