SORONG SELATAN, JAGATPAPUA.com – Zulkifli (19), warga Kampung Kaliat, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, ditangkap karena mencuri kotak amal Mesjid Jabal Nur, pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Perbuatan pelaku yang dilakukan sebanyak 3 kali ini tak pelak membuat geram jamaah Mesjid Jabal Nur, kompleks Pasar Ampera Teminabuan, kemudian melapor ke Polres Sorong Selatan.
“Pelaku sudah diamankan Personil Satreskrim Polres Sorong Selatan, untuk proses selanjutnya” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey, Kamis (18/7/2019).
Kasus pencurian ini awalnya diketahui oleh saksi warga bernama Yalla, yang pergi ke Mesjid Jabal Nur Ampera, untuk menunaikan Ibadah Sholat Ashar.
Setelah Sholat saksi melihat penutup Kotak Amal yang berada di pintu masuk Mesjid, sudah tidak rapi dan pada saat diangkat Kotak Amal tersebut langsung terbuka.
“Melihat keganjilan ini, saksi lalu menutup Kotak Amal dan memberitahu Jamaah Mesjid Jabal Nur, serta membuat laporan polisi,” ucap Mathias.
“Selain pelapor, ada 3 saksi lain yang sudah dimintai keterangan,” tukas Mathias.
Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami jamaah Masjid Jabal Nur Ampera, sebesar Rp15.000.000.
Barang bukti, yang disita, 1 kotak Amal, 2 lembar uang pecahan Rp20.000, 1 lembar uang pecahan Rp10.000, 2 lembar uang pecahan Rp5.000, 3 lembar uang pecahan Rp2.000, 1 lembar uang pecahan Rp1.000.(red)