Pemprov Tertibkan Administrasi Badan Usaha, Sekda: Ini Bagian Dari Pembinaan Terhadap Pengusaha OAP

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat menertibkan administrasi Badan Usaha Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) baik yang bergerak di Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV).
Hal itu ditegaskan Sekda Papua Barat, Drs Jacob Fonataba kepada awak media, Jumat (21/6/2024) di Susweni Manokwari. Menurut sekda, tertib administrasi ini adalah bagian dari pembinaan bagi pengusaha OAP.
Sehingga kemudian mempunyai kapabilitas dan kemampuan dalam mengelola pekerjaan secara profesional.
Pemprov Papua Barat sementara memproses dokumen kontrak paket pekerjaan bagi pengusaha OAP yang bernaung di sejumlah Asosiasi.
Sebagai bentuk pembinaan, kata Sekda instruksi Pj Gubernur agar dilakukan penertiban administrasi badan usaha. Untuk itu, sekda mengimbau kepada OPD yang memberi paket pekerjaan agar jeli dalam menyusun dokumen kontrak.
“Pembagian Paket proyek ini tentu hanya kepada Pengusaha OAP yang memenuhi persyaratan administrasi, baik legalitas Perusahaan dan keanggotaannya,”ujar sekda.
Dengan demikian, kedepan tidak ada lagi pengusaha yang bekerja tanpa memiliki persyaratan administrasi yang benar. Sebab lebih lanjut Sekda, akhir dari semua pekerjaan itu akan dipertanggung jawabkan, diaudit oleh auditor.
“Kalau salah biasanya jadi beban pemerintah pejabat pengelola. Setelah tertib administrasi itu kemudian pekerjaan dikerjakan sesuai kalender yang tertera dalam dokumen kontrak. Diusahakan bulan Juli pekerjaan sudah jalan,”kata sekda.(jp/ask)