Pemprov PB Raih Opini WDP Atas LKPD 2024 , BPK RI Sentil Temuan Rp7,43 Miliar Tahun 2023 Yang Belum Ditindaklanjuti

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov PB t. a 2024.
Penyerahan LHP BPK RI kepada Pemprov Papua Barat digelar dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat, Kamis (24/7/2025) di Ball Room Hotel Aston Niu Manokwari.
LHP itu diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Perwakilan PB, Hery Subowo, kepada Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M. Si, dan Ketua DPRP PB, Orgenes Wonggor, S.I.P, di dampingi Waket I DPRP PB Petrus Makbon, SH, Waket II DPRP PB, Syamsudin Seknun, SH., MH.
Hery Subowo mengatakan, Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2024 dan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) pada DPRP PB.
“BPK RI menyampaikan apresiasi kepada DPRP PB dan Gubernur Papua Barat atas kerja samanya sehingga secara bersama berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan laporan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Subowo

Sesuai UU Nomor 12 tahun 2012 dan UU 15 tahun 2006 BPK RI memperoleh mandat sebagai satu kwajiban konstitusional untuk memeriksa laporan keuangan Pemprov Papua Barat tahun 2024.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian.
Dalam LKPD Pemprov Papua Barat tahun 2024 menyajikan:
Pertama, Realisasi pendapatan sebesar Rp4,49 triliun atau 90,72 persen dari anggaran sebesar 4,95 triliun.
Kedua, realisasi belanja dan transfer sebesar 4,72 triliun atau 93,75 persen dari anggaran sebesar 5,03 triliun,

Ketiga, SILPA sebesar 133,94 miliar atau turun 64,59 persen dari SILPA sebelumnya 378,29 miliar.
Keempat, total aset sebesar Rp15,47 triliun turun10,56 persen dibanding aset tahun lalu sebesar 17,29 triliun.
Kemudian total kewajiban sebesar Rp185,44 miliar atau turun sekitar 24,97 persen jadi kewajiban tahun lalu sebesar Rp247,14 miliar.
Selanjutnya Kwitas mencapai 15,26 triliun turun sekitar 10,35 persen dari Kwitas tahun lalu sebesar 17,05 triliun.
“Ini adalah gambaran akun-akun yang penting dalam laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI, “sebut Subowo

Hasil-hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan temuan berupa ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemda Papua Barat tahun 2024 yaitu;
Pertama, pada 2024 terdapat belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan, yang berdampak kelebihan pembayaran senilai Rp9,72 miliar, dan telah dilakukan pengembalian ke Kasda sebesar Rp8, 6 miliar.
Permasalahan tersebut pernah terjadi pada tahun 2023, yang sampai saat ini belum tuntas ditindaklanjuti oleh pemprov Papua Barat senilai Rp7,43 miliar.

Sesuai peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur bahwa setiap pengolahan harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Jika Pemprov Papua Barat dalam merealisasikan belanja barang dan jasa mematuhi ketentuan yang berlaku maka realisasi belanja barang dan jasa yang disajikan pada laporan keuangan khususnya laporan realisasi anggaran akan berkurang secara signifikan
Kedua, terdapat transaksi belanja barang dan jasa senilai Rp12,31 miliar yang tidak dapat diuji kebenaran substansinya. BPK tidak dapat memperoleh bukti periksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait.
BPK juga tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut diatas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditemukan dari pemeriksaan signifikan tersebut diatas maka BPK menyimpulkan bahwa Opini atas LKPD Pemprov tahun 2024 adalah Wajar dengan pengecualian (WDP).(jp/ask)