MANOKWARI, JAGATPAPUA.com-Pemerintah Provinsi Papua Barat, mempercepat proses pengusulan Surat Keputusan (SK) pelantikan 6 (enam) calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Dr. Roberth Hammar SH, MM M.Hum kepada awak media, Kamis (29/8/2019) di Swissbel Hotel. Menurutnya dalam surat balasan Biro Hukum Kemendagri Nomor 1280/1473/biro hukum, menjawab surat Gubernur PB bahwa Putusan MA tersebut Inkrah dan segera melaksanakan.
“Nah melaksanakan itu artinya kami Biro Hukum harus menindaklanjutinya dengan menyurat kepada Gubernur PB, tembusannya kepada Kesbangpol bahwa perkara sudah Inkrah dan kembali ke proses tata administrasi negara, yaitu Kesbangpol harus membuat pengajuan yang di tandatangani Gubernur kemudian diajukan ke Kemendagri, untuk menerbitkan dua surat yaitu, pemberhentian 6 anggota yang aktif saat ini sesuai dengan putusan MA, kedua, mengangkat 6 calon Anggota MRPB dengan SK untuk dilantik Mendagri,”Jelas Hammar
Menurut Hammar, Pelantikan dimaksud tidak ada kaitannya dengan PAW, tetapi pergantian yang dilantik berdasarkan SK Mendagri. Selanjutnya Kesbangpol akan berkoordinasi dengan MRPB terkait persiapan Pelantikan.
“Mekanisme administrasi harus jalan , 6 Anggota aktif sebelumnya diangkat berdasarkan SK Mendagri dan diberhentikan juga harus berdasarkan SK Mendagri juga ya. Yang jelas Mendagri menerbitkan SK berdasarkan putusan MA,”Tandas Hammar.(me)