Pemprov PB

Pemprov Papua Barat Tunda Penerapan WFH, Tunggu Instruksi Resmi Pemerintah Pusat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pemerintah Provinsi Papua Barat belum akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH), meskipun pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan tersebut secara nasional.

Gubernur Papua Barat menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu edaran maupun instruksi resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah.

“Secara nasional memang sudah diputuskan, tetapi di daerah kami belum menerima petunjuk resmi. Karena itu, kebijakan ini belum bisa kami jalankan,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, salah satu skema yang berkembang dalam kebijakan tersebut adalah pembagian hari kerja, yakni satu hari bekerja di kantor dan empat hari bekerja dari rumah dalam satu pekan.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Papua Barat memilih untuk tidak terburu-buru mengimplementasikannya tanpa kejelasan regulasi.

“Kalau sudah ada edaran resmi, barulah kita menyesuaikan. Nanti juga akan kami umumkan secara resmi kepada publik,” jelasnya.

Menurut Gubernur, penerapan kebijakan WFH tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga harus melihat kesiapan daerah serta dampaknya terhadap pelayanan publik.

Ia menambahkan, dinamika global yang berkembang saat ini turut menjadi faktor pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di daerah, sehingga diperlukan langkah yang cermat dan terukur.

“Artinya kita juga melihat situasi global, sehingga penyesuaian kebijakan harus dilakukan secara hati-hati,” tambahnya.

Pemprov Papua Barat memastikan akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah menerima pedoman resmi dari pemerintah pusat, dengan tetap mengedepankan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta