HeadlinePemprov PBProvinsi Papua Barat

Pemprov Papua Barat Terapkan WFH Setiap Jumat, Gubernur Pastikan Stok BBM Aman

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam arahannya usai Ibadah Rutin Awal bulan di Kantor Gubernur Papua Barat, pada Selasa (7/4/2026).

Menurut Gubernur, penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri yang telah ditandatangani dan disebarluaskan ke seluruh kabupaten serta instansi terkait di Papua Barat.

“Sudah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri, dan kita di provinsi sudah tindak lanjuti. Mulai hari Jumat minggu ini, kita kerja dari rumah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi global, khususnya dampak konflik di Timur Tengah yang berpengaruh terhadap distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).

“Situasi di Timur Tengah berdampak pada distribusi BBM, sehingga kita ambil langkah antisipasi dengan menerapkan WFH setiap hari Jumat,” jelasnya.

Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap bersifat fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan kerja di masing-masing perangkat daerah.

“Kalau ada tugas-tugas yang harus segera diselesaikan, tetap bisa masuk kantor. Kita menyesuaikan situasi dan kondisi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak panik terkait ketersediaan BBM. Ia memastikan bahwa stok BBM di Papua Barat, termasuk di Manokwari, dalam kondisi aman.

“Stok BBM cukup, jadi tidak usah panik. Kita beli seperti biasa saja, tidak perlu membeli dalam jumlah besar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam penggunaan BBM agar distribusi tetap stabil dan kebutuhan bersama dapat terpenuhi.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap efisiensi penggunaan BBM dapat terjaga tanpa mengganggu aktivitas pelayanan publik. (jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta