HeadlinePolitikProvinsi Papua Barat

Pemprov Papua Barat Sedang Proses 4 Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Usulan 4 nama penjabat Bupati/Walikota se-Papua Barat, sementara diproses Pemprov Papua Barat.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino kepada awak media, Senin (3/4/2022) usai apel Gabungan ASN di Kantor Gubernur Arfai.

“Intinya kita masukan nama Calon Penjabat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Dan kita usulkan lebih awal, setiap daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir itu kami usulkan 3 nama, nanti ditentukan oleh Gubernur Papua Barat, siapa yang dianggap memenuhi syarat dan ketentuan,”kata Agustinus Rumbino

4 nama Calon Penjabat yang sementara diproses tersebut yaitu Penjabat Bupati Kabupaten Tambrauw yang masa kepemimpinannya berakhir pada 22 Mey 2022, Bupati Kabupaten Maybrat berakhir pada 22 Agustus 2022, Wali kota Sorong berakhir pada 30 Agustus 2022 dan Bupati Kabupaten Sorong pada 22 Agustus 2022.

Ia menjelaskan untuk 4 calon Penjabat Bupati dimaksud sudah diusulkan kepada Gubernur Papua barat, melalui sekda Papua Barat. Dan saat ini nama-nama calon Penjabat Karateker tersebut sudah ada di meja sekda Papua Barat.

“Kita masih usulkan ke meja pimpinan, jadi sementara masih di meja Pimpinan, prosesnya baru sampai di meja sekda. Kemudian akan dipertimbangkan salah satu nama dari tiga nama yang diusulkan untuk setiap daerah, untuk dipertimbangkan, siapa yang memenuhi syarat dan ketentuan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati/wali kota,”jelas Rumbino

Yang dipertimbangkan sekda yaitu terkait tugas pokok (tupoksi) penjabat, artinya “Jangan sampai penjabat yang ditugaskan untuk melaksanakan tugasnya tetapi bisa terbengkalai, mengingat saat ini sudah mendekati masa akhir jabatan Gubernur Papua Barat, maka tupoksi penjabat perlu diperhatikan dengan baik jangan karena hal lain tupoksi sesungguhnya terbengkalai,”tandas Rumbino.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta