Pemprov Papua Barat, Resmi Batasi Siswa Gunakan HP di Sekolah
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi memberlakukan pembatasan penggunaan handphone (HP) atau telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK dan SLB di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: P-400.14.4.3_2/DP-PB/I/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Murid Jenjang SMA, SMK, SLB, SMP, SD, TK dan PAUD di Papua Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, S.Pd., M.Pd, kepada awak media, Senin (2/2/2026), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pendidikan sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi secara berlebihan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul kekhawatiran pemerintah terhadap pola belajar mandiri siswa yang dinilai mulai bergeser dan tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya imbauan resmi agar pihak sekolah lebih tegas dalam mengatur penggunaan HP di lingkungan pendidikan.
“Penggunaan HP saat ini bersifat masif. Ada nilai positif, tetapi juga ada dampak negatif yang cukup besar bagi dunia pendidikan,” kata Barnabas Dowansiba.
Menurutnya, dunia pendidikan saat ini berada dalam zona yang cukup rawan akibat bebasnya penggunaan HP di kalangan pelajar. Untuk itu, sekolah diminta tidak membiarkan siswa menggunakan HP secara bebas tanpa pengawasan yang jelas.
Pemerintah menegaskan bahwa HP tetap diperbolehkan dibawa ke sekolah, namun dengan pembatasan ketat. Idealnya, HP hanya digunakan sebagai alat komunikasi antara siswa dan orang tua. Bahkan ke depan, siswa dianjurkan menggunakan HP sederhana yang hanya berfungsi untuk keperluan komunikasi.
Sementara itu, penggunaan smartphone secara penuh hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan tugas sekolah yang memang mewajibkan penggunaan perangkat digital sebagai sarana pembelajaran.
Selain pembatasan di tingkat sekolah, pemerintah juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan dan instansi terkait. Pelaporan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi guna merumuskan kebijakan khusus atau penetapan zona pendidikan yang lebih aman.
Peran guru juga dinilai sangat krusial dalam menyikapi perkembangan teknologi di kalangan pelajar. Guru diharapkan mampu menghadapi tantangan zaman dengan meningkatkan pengawasan serta aktif membimbing siswa agar menggunakan teknologi secara bijak demi membangun kualitas pendidikan yang lebih baik di Papua Barat.(jp/red)





