MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menandatanganni Nota Kesepahaman (MOU) dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (11/4/2019).
Kejati Papua, Dr. Heffinur, SH, M.Hum, mengatakan, MoU ini dimaksudkan agar pelaksanaan Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat memberikan hasil yang optimal, serta pemohon/pemberi kuasa dapat memberikan informasi data yang lengkap, jelas dan jujur.
“Kendala yang dihadapi JPN adalah adanya permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) yang tidak dilengkapi data-data, sehingga mengakibatkan pemberian pendapat hukum sering kali membutuhkan waktu yang lama,” ungkap Heffinur.
Heffinur mengatakan kerjasama selama dua tahun hanyalah terbatas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lainnya, seperti pidana korupsi.
“Kejati Papua tidak pernah ragu dan terpengaruh dalam pemberantasan Tipikor yang mungkin terjadi, meski telah ada kerjasama ini,” ujar Heffinur.
Heffinur menjelaskan, di tahun 2018, Kejati Papua yang meliputi 2 wilayah, yaitu provinsi Papua dan Papua Barat, telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK), sebanyak 22 surat SKK.
Selain SKK untuk mewakili pemberi kuasa didalam maupun diluar persidangan, Kejati Papua juga memberi pendapat hukum (Legal Assistance) sebanyak 2 buah, serta melakukan pendampingan hukum (Legal Opinion) sebanyak dua buah.
“Harapannya di tahun 2019, Kejati Papua dapat berperan lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang DATUN, Khususnya dengan Pemprov Papua Barat,” tukas Heffinur.
Sementara, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan menambahkan MoU ini berlaku selama dua tahun, dan sebagai tindaklanjut dari penandatanganan MoU sebelumnya.
“Kita punya komitmen dan tanggung jawab yang sama untuk membangun Papua Barat dengan hati, mempersatukan dengan kasih mewujudkan Papua Barat yang sejahtera,” ungkap Dominggus.
Dominggus menuturkan sebagai Pimpinan OPD, harus memahami tata cara kelola pemerintahan dengan baik dan benar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Sehingga dapat terhindar dari KKN.
“Tugas Pemprov memberikan dukungan bagi setiap proses hukum yang berlangsung, terutama bagi penegak hukum yang menangani persoalan KKN,” tutup Dominggus.(me)